Senin, 18 Mei 2026
Beranda / /

  • Kemendagri Sarankan Aceh Cabut Qanun KKR dan Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi
    Nasional | 1 tahun lalu
    Kemendagri Sarankan Aceh Cabut Qanun KKR dan Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dilansir media dialeksis.com, Senin (11/11/2024), yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada tanggal 7 November 2024, terdapat tanggapan resmi terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 yang membahas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).